Pernyataan Sekjen LMA Papua

Pernyataan Sekjen LMA Papua, Paskalis Netep, SH, dalam jumpa pers yang berlangsung hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, pukul 15.00 WIT di Green Hotel Abepura, menyoroti isu proses perekrutan calon legislatif (Caleg) untuk DPRK dan DPRP kursi Otsus. Dalam kesempatan tersebut, Paskalis Netep menyatakan bahwa proses tersebut perlu dipertanyakan kepada Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena tidak melibatkan Lembaga Masyarakat Adat (LMA), yang menurutnya merupakan pemegang hak cipta atau payung hukum dalam hal ini.

Ia menegaskan bahwa ketidak libatan LMA dalam proses tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat berdampak buruk, termasuk menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat Papua. Oleh karena itu, ia menyerukan agar masalah ini segera ditinjau kembali untuk mencegah keresahan yang lebih luas di masyarakat adat.

Pernyataan ini mencerminkan pentingnya menghormati mekanisme hukum dan adat dalam konteks perekrutan kursi Otsus, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat adat terhadap proses politik di Papua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *