Daerah  

Lembaga Masyarakat Adat Kabupaten Tolikara Tegaskan Hak atas Kursi DPRK

Ketua Lembaga Masyarakat Ada ( LMA )

Tolikara Papua Pengunungan, 21 Desember 2024 – lembaga masyarakat adat Kabupaten Tolikara menegaskan bahwa kursi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tolikara (DPRK) merupakan hak penuh masyarakat adat. Lembaga Masyarakat Adat  LMA  menolak keras campur tangan dari instansi pemerintah maupun lembaga pemerintah lainnya, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), dalam menentukan pengelolaan kursi DPRK.

Menurut Ketua LMA  lembaga masyarakat adat, Demir Kogoya kursi DPRK adalah representasi dari hak-hak masyarakat adat yang harus dijaga dan dilindungi. Oleh karena itu, kursi ini sepenuhnya harus diberikan kepada lembaga adat yang mewakili masyarakat, bukan kepada pihak lain.

“Kursi DPRK adalah milik masyarakat adat. Tidak ada satu pun pihak, baik pemerintah maupun lembaga seperti MRP, yang berhak untuk merampas atau mengambil alih kursi ini. Kursi tersebut harus diserahkan kepada lembaga adat masyarakat Tolikara sebagai perwakilan resmi,” ujar Ketua LMA Lembaga Masyarakat adat Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pengunungan.

Lebih lanjut, Lembaga masyarakat adat Tolikara meminta semua pihak untuk menghormati hak-hak masyarakat adat dan memberikan kepercayaan penuh kepada lembaga adat untuk mengelola kursi DPRK. LMA  berharap agar hal ini tidak menimbulkan polemik atau konflik di masa mendatang.

“Ini bukan sekadar soal politik, tetapi soal pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat Kab. Tolikara, Ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *